Siksaan merupakan suatu penderitaan yang diterima oleh seseorang.
Penderitaan itu sendiri berbentuk penganiayaan. Seseorang mengalami penganiyaan
yang membuatnya mendapat siksaan dan merasa tersiksa. Kenyamanan tentu saja
tidak dapat oleh seseorang yang mengalami siksaan tersebut. Dengan siksaan yang
didapat oleh seseorang, pastilah akan membuat orang itu mendapat luka baik luka
fisik maupun luka hati atau yang lebih terkenal dengan nama ‘sakit hati’
Bahkan tidak hanya luka yang didapat oleh orang yang disiksa. akan
tetapi juga tidak sedikit dendam yang timbul dari orang yang disiksa tersebut
terhadap orang yang menyiksanya. Oleh karena itu mestinya tak ada lagi orang
yang semena-mena menyiksa orang lain agar tak timbul lagi suatu dendam. Yaitu
dengan membuat peraturan atau hukum yang sudah ada seprti sekarang ini
Penyiksaan hampir secara universal telah dianggap sebagai pelanggaran
berat hak asasi manusia, seperti dinyatakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Para
penandatangan Konvensi Jenewa Ketiga dan Konvensi Jenewa Keempat telah
menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang dilindungi
(penduduk sipil musuh atau tawanan perang) dalam suatu konflik bersenjata.
Penanda tangan UN Convention Against Torture juga telah menyetujui untuk tidak
secara sengaja memberikan rasa sakit atau penderitaan pada siapapun, untuk
mendapatkan informasi atau pengakuan, menghukum, atau memaksakan sesuatu dari
mereka atau orang ketiga
sumber : http://ade-firdiyantoro.blogspot.com/2011/05/pengertian-siksaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar