sasongko putro
Selasa, 20 Juni 2017
PENJELASAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Garis-Garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan
jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia
untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan
jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri
serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga
produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang
semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi.
Di samping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian
pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak
hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah
melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin, Dengan
memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut,
maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan
sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan
dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur
ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu
memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada
impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri.
Untuk mewujudkan sasaran di atas, diperlukan perangkat hukum yang secara
jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti
yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri.
Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini
disusun.
Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan
dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang
digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini
dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi
tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak
berkaitan satu dengan yang lain.
Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang
kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang
seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang ini akan
memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap
cabang industri oleh Negara.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara
jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri,
harus dihindarkan timbulnya "etatisme" dan sistem "free fight
liberalism".
Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan industri diberi arah ke mana dan bagaimana pembangunan industri
ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk berperan secara aktif.
Dalam hal ini, Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan
industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi.
Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk
diusahakan masyarakat.
Bahwa Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan
strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi
ekonomi itu sendiri.
Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok
industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan
industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik
Indonesia.
Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang
dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara
sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat
membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang
menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan
industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan
kerja yang luas.
Dengan upaya-upaya dan dengan terciptanya iklim usaha sebagai di atas,
diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan kekuatan sendiri dalam
membangun industri akan semakin tumbuh dengan kuat pula. Dalam hubungan ini,
adalah penting untuk tetap diperhatikan bahwa bagaimanapun besarnya keinginan
yang dikandung dalam usaha untuk membangun industri ini, tetapi Undang-Undang
inipun juga memerintahkan terwujudnya keselarasan dan keseimbangan antara usaha
pembangunan itu sendiri dengan lingkungan hidup manusia dan masyarakat
Indonesia.
Kemakmuran, betapapun bukanlah satu-satunya tujuan yang ingin dicapai
pembangunan industri ini.
Upaya apapun yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan tersebut, tidak
terlepas dari tujuan pembangunan nasional, yaitu pembangunan untuk mewujudkan
suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia, serta tidak
terlepas dari arah pembangunan jangka panjang yaitu pembangunan yang
dilaksanakan di dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang ini
juga menegaskan bahwa upaya dan kegiatan apapun yang dilakukan dalam rangka
pembangunan industri ini, tetap harus memperhatikan penggunaan sumber daya alam
secara tidak boros agar tidak merusak tata lingkungan hidup.
Dengan demikian maka masyarakat industri yang dibangun harus tetap menjamin
terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkepribadian, maju, sejahtera, adil dan
lestari berdasarkan Pancasila.
Penjelasan diatas dimaksudkan secara
umum pada Undang Undang Republik indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian.
Kesimpulan dari undang undang nomor 5 tahun 1984 :
Bahwa Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan
strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang
dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara
sehat dan mantap demi upaya pembangunan pada negara dapat terealisasi dengn
baik dan dapat menjamun terwujudnya masyarakat indonesia yang maju, sejahtera
adil dan berdasarkan pancasila.
Sumber : http://ngada.org/uu5-1984pjl.htm
http://nabilanaradjalazuardi.blogspot.co.id/2015/06/undang-undang-perindustrian.html
Kamis, 23 Maret 2017
HAKI dan Hak Cipta
PENGERTIAN HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian HAKI adalah
pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau
penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi
mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis, (ismail shaleh), menurut
pendapat (Bambang koesowo)
HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni,
karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
Hak
itu sendiri dapat dibagi menjadi dua, yang pertama adalah Hak dasar (Asasi)
yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. Contohnya : hak
untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan sebagainya. Yang kedua adalah
Hak amanat aturan atau perundangan yaitu hak karena diberikan atau diatur oleh
masyarakat melalui peraturan atau perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
merupakan amanat aturan, sehingga masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa
besar HAKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.
Dari
Pengertian Haki di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hak kekayaaan intelektual adalah
hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat
ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya
intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu
dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan
memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan
konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang
telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian
perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya
dan mencipta.
A. PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Prinsip
ekonomi merupakan hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan
daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. Prinsip keadilan
merupakan di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan
suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia. Prinsip sosial yang mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
B.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak
kekayaan industri (industrial property
right). Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry
(industrial property right)
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, yang meliputi
hak paten, merk,varietas tanaman, Rahasia dagang, Desain Industri dan desain
tata letak sirkuit terpadu.
C. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL DI INDONESIA
· UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
· UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
· UU
No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
· UU
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
· UU
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
· UU
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
· UU
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
· UU
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
· UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Trade
Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs)
HAK
CIPTA
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA
:
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987
Nomor 42)
·
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun
1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten
sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki
syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuanadalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :proses, hasil
produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan
hasil produksi
Dasar Hukum HAK
PATEN :
·
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Hak Merk.
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang
Merek).
Istilah –
Istilah Merk :
· Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
· Merek jasa yaitu
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
· Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
· Hak atas merek adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya
Dasar
hukum hak merk yang mengatur dn melindungi hak atas merk yang dibuat dan
dipakai oleh pemilik merk antara lain adalah : UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81), UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 31), UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001
Nomor 110)
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik, menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia dagang
KESIMPULAN
Hak Kekayaan Intelektual adalah
hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat
ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya
intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu
dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan
memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan
konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang
telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian
perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya
dan mencipta.
SARAN
Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai materi
yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, Penulis banyak berharap para
pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada
penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di
kesempatan-kesempatan berikutnya
Daftar Pustaka
Junaedi Abdullah, 2010, Aspek Hukum
dalam Bisnis, Kudus: NORA MEDIA ENTERPRISE
Zaeni Asyhadi, 2005, Hukum Bisnis:
Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Bandung: Raja Grafindo Persada,
http://alliyyafatmae.blogspot.co.id/2015/11/makalah-hak-kekayaan-intelektual.html
(diunduh 22 maret, 14:20)
Kamis, 10 November 2016
WIRAUSAHAWAN SUKSES
Eka Tjipta Widjaja adalah orang Indonesia yang awalnya
lahir di Cina. Beliau lahir di Coana Ciu, Fujian, Cina dan mempunyai nama Oei
Ek Tjhong. Ia lahir pada tanggal 3 Oktober 1923 dan beliau merupakan pendiri
dan pemilik Sinar Mas Group. Ia pindah ke Indonesia saat umurnya masih sangat
muda yaitu umur 9 tahun. Tepatnya pada tahun 1932, Eka Tjipta Widjaya yang saat
itu masih dipanggil Oei Ek Tjhong akhirnya pindah ke kota Makassar. Di
Indonesia, Eka hanya mampu tamat sekolah dasar atau SD. Hal ini dikarenakan
kondisi ekonominya yang serba kekurangan. Untuk bisa pindah ke Indonesia saja,
ia dan keluarganya harus berhutang ke rentenir dan dengan bunga yang tidak
sedikit.
Pendidikan
Eka Tjipta Widjaja bukanlah
seorang sarjana, doktor, maupun gelar-gelar yang lain yang disandang para
mahasiswa ketika mereka berhasil menamatkan studi. Namun beliau hanya lulus
dari sebuah sekolah dasar di Makassar. Hal ini dikarenakan kehidupannya yang serba
kekurangan. Ia harus merelakan pendidikannya demi untuk membantu orang tua
dalam menyelesaikan hutangnya ke rentenir. Saat baru pindah ke Makassar, Eka
Tjipta Widjaja memang mempunyai hutang kepada seorang rentenir dan setiap bulan
dia harus mencicil hutangnya tersebut.
Keluarga
Eka Tjipta Widjaja mempunyai
keluarga yang selalu mendukungnya dalam hal bisnis dan kehidupannya. Beliau
menikah dengan seorang wanita bernama Melfie Pirieh Widjaja dan mempunyai 7
orang anak. Anak-anaknya adalah Nanny Widjaja, Lanny Widjaja, Jimmy Widjaja,
Fenny Widjaja, Inneke Widjaja, Chenny Widjaja, dan Meilay Widjaja. Eka Tjipta
Widjaja dikenal sebagai orang yang banyak mempunyai istri atau poligami.
Bisnis
Dalam hal bisnis, Eka Tjipta Widjaja merupakan seorang yang unggul dalam
mengembangkan bisnis yang telah dia rintis. Ini terbukti dengan hasil karyanya
dalam membangun bisnis di Indonesia ini. Ia sudah menekuni dunia bisnis sejak
dia masih berumur sangat muda yaitu umur 15 tahun. Ia mengawali karir bisnisnya
itu hanya dengan bermodalkan sebuah ijasah SD yang dimilikinya. Dia berjualan
gula dan biskuit dengan cara membelinya secara grosir kemudian dia jajakan
secara eceran dan hal tersebut bisa mendapatkan untung yang lumayan.
Namun bisnisnya itu tak
bertahan lama karena adanya pajak yang besar pada saat itu karena Jepang
menjajah Indonesia. Pada tahun 1980, ia memutuskan untuk melanjutkan usahanya
yaitu menjadi seorang entrepreneur seperti masa mudanya dulu. Ia membeli
sebidang perkebunan kelapa sawit dengan luas lahan 10 ribu hektar yang
berlokasi di Riau. Tak tanggung-tanggung, beliau juga membeli mesin dan pabrik
yang bisa memuat hingga 60 ribu ton kelapa sawit.
Bisnis yang dia bangun berkembang sangat pesat dan dia memutuskan
untuk menambah bisnisnya. Pada tahun 1981 beliau membeli perkebunan sekaligus
pabrik teh dengan luas mencapai 1000 hektar dan pabriknya mempunyai kapasitas
20 ribu ton teh. Selain berbisnis di bidang kelapa sawit dan teh, Eka Tjipta
Widjaja juga mulai merintis bisnis bank. Ia membeli Bank Internasional
Indonesia dengan asset mencapai 13 milyar rupiah. Namun setelah beliau kelola,
bank tersebut menjadi besar dan memiliki 40 cabang dan cabang pembantu yang
dulunya hanya 2 cabang dan asetnya kini mencapai 9,2 trilliun rupiah. Bisnis
yang semakin banyak membuat Eka Tjipta Widjaja menjadi semakin sibuk dan kaya.
Ia juga mulai merambah ke bisnis kertas. Hal ini dibuktikan dengan dibelinya PT
Indah Kiat yang bisa memproduksi hingga 700 ribu pulp per tahun dan bisa
memproduksi kertas hingga 650 ribu per tahun. Pemilik Sinarmas Group ini juga
membangun ITC Mangga Dua dan Green View apartemen yang berada di Roxy, dan tak
ketinggalan pula ia bangun Ambassador di Kuningan.
Sumber : http://safira82.blogspot.co.id/2013/06/10-profil-tokoh-pengusaha-sukses.html
Jumat, 21 Oktober 2016
Minggu, 12 Juni 2016
INDUSTRI
Pengertian Industri
Istilah industry sering diidentikkan dengan semua kegiatan ekonomi manusia yang mengolah barang mentah atau bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Dari definisi tersebut, istilah industry sering disebut sebagai kegiatan manufaktur
(manufacturing). Padahal,
pengertian industri sangatlah luas, yaitu menyangkut semua kegiatan manusia dalam
bidang ekonomi yang sifatnya produktif dan komersial. Disebabkan kegiatan ekonomi
yang luas maka jumlah dan macam industri berbeda-beda untuk tiapn egara atau daerah.
Pada umumnya, makin maju tingkat perkembangan perindustrian di suatu negara atau
daerah, makin banyak jumlah da nmacam industri, dan makin kompleks pula sifat kegiatan
dan usaha tersebut. Cara penggolongan atau pengklasifikasian industri pun
berbeda-beda.Tetapi pada dasarnya, pengklasifikasian industri didasarkan pada kriteria
yaitu berdasarkan bahan baku, tenaga kerja, pangsa pasar, modal, atau jenis teknologi
yang digunakan. Selain faktor-faktor tersebut, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi
suatu negara juga turut menentukan keanekaragaman industri negara tersebut,
semakin besar dan kompleks kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, maka semakin
beranekaragam jenisindustrinya. Adapun klasifikasi industri berdasarkan kriteria
masing-masing (Siahaan, 1996), adalah sebagai berikut :
1. Klasifikasiindustriberdasarkantenagakerja
Berdasarkan jumlah tenaga kerja
yang digunakan, industry dapat dibedakan menjadi :
a. Industri rumah tangga,
yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja kurang dari empat orang. Ciri industry ini memiliki modal yang sanga tterbatas, tenaga kerja berasal dari anggota keluarga, dan pemilik atau pengelola industry biasanya kepala rumah tangga itu sendiri atau anggota keluarganya. Misalnya: industry anyaman, industry kerajinan, industry tempe/tahu, dan industry makanan ringan.
b. Industri kecil, yaitu industri yang tenaga kerjanya berjumlah sekitar 5 sampai 19 orang, Ciri industry kecil adalah memiliki modal yang relative kecil, tenaga kerjanya berasal dari lingkungan sekitar atau masih ada hubungan saudara. Misalnya: industry genteng, industry batubata, dan industry pengolahan rotan.
c. Industri sedang, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja sekitar 20 sampai 99 orang. Ciri industry sedang adalah memiliki modal yang cukup besar, tenaga kerja memiliki keterampilan tertentu, dan pimpinan perusahaan memiliki kemapuan manajerial tertentu. Misalnya: industry konveksi, industry bordir, dan industry keramik.
d. Industri besar, yaitu industry dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang. Ciri industry besar adalah memiliki modal besar yang dihimpun secara kolektif dalam bentuk pemilikan saham,
tenaga kerja harus memiliki keterampilan khusus, dan pimpinan perusahaan dipilih melalui uji kemampuan dan kelayakan
(fit and profer test). Misalnya:
industry tekstil, industry mobil, industry besi baja,
dan industry pesawat terbang.
2. Klasifikasi industri berdasarkan lokasi usaha
Keberadaan suatu industry sangat menentukan sasaran atau tujuan kegiatan industri. Berdasarkan lokasi unit usahanya, industry dapat dibedakan menjadi
:
a. Industri berorientasi pada pasar
(market oriented industry), yaitu industri
yang didirikan mendekati daerah persebaran konsumen.
b. Industri berorientasi pada tenaga kerja (employment oriented industry),
yaitu industri yang didirikan mendekati daerah pemusatan penduduk, terutama daerah yang memiliki banyak angkatan kerja tetapi kurang pendidikannya.
c. Industri berorientasi pada pengolahan
(supply oriented industry), yaitu industri
yang didirikan dekat atau di tempat pengolahan. Misalnya: industri semen di Palimanan
Cirebon (dekat dengan batu gamping), industry pupuk di Palembang (dekat dengan sumber pospat dan amoniak),
dan industri BBM di Balongan Indramayu (dekat dengan kilang minyak).
d. Industri berorientasi pada bahan baku, yaitu industri yang didirikan di tempat tersedianya bahan baku.
Misalnya: industry konveksi berdekatan dengan industry tekstil, industry pengalenganikan berdekatan dengan pelabuhan laut, dan industry gula berdekatan lahan tebu.
e. Industri yang tidak terikat oleh persyaratan yang lain (footloose
industry), yaitu industri yang didirikan tidak terikat oleh syarat syarat di atas. Industri ini dapat didirikan di mana saja, karena bahan baku,
tenaga kerja, dan pasarnya sangat luas serta dapat ditemukan di manasaja. Misalnya: industry elektronik, industry otomotif, dan industri transportasi.
3. Klasifikasi industry berdasarkan
proses produksi
Berdasarkan proses produksi, industry dapat dibedakan menjadi
:
a. Industri hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifat nya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. Misalnya: industry kayu lapis, industry alumunium, industry pemintalan, dan industri baja.
b. Industri hilir, yaitu industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang
yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen.
Misalnya: industry pesawat terbang, industry konveksi, industry otomotif, dan industry meubel.
4. Klasifikasi industry berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian
Selain pengklasifikasian industry tersebut di atas, ada juga pengklasifikasian industry berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/ I/1986 yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Adapun pengklasifikasiannya adalah sebagai berikut
:
a.
Industri
Kimia Dasar (IKD) Industri Kimia Dasar merupakan industri yang memerlukan modal yang
besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi maju.
b.
Industri Mesin Logam Dasar dan Elektronika (IMELDE) Industri ini merupakan industri
yang mengolah bahan mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan
c.
Aneka
Industri (AI) Industri ini merupakan industri yang tujuannya menghasilkan bermacam – macam barang kebutuhan hidup sehari-hari
d.
Industri
Kecil (IK) Industri ini merupakan industri yang bergerak dengan jumlah pekerja sedikit, dan teknologi sederhana.
Biasanya dinamakan industry rumah tangga
e.
Industri Pariwisata Industri ini merupakan industri yang menghasilkan nilai ekonomis dari kegiatan wisata.
Bentuknya bias berupa wisata seni dan budaya
Langganan:
Postingan (Atom)












