Garis-Garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan
jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia
untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan
jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri
serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga
produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang
semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi.
Di samping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian
pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak
hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah
melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin, Dengan
memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut,
maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan
sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan
dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur
ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu
memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada
impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri.
Untuk mewujudkan sasaran di atas, diperlukan perangkat hukum yang secara
jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti
yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri.
Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini
disusun.
Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan
dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang
digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini
dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi
tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak
berkaitan satu dengan yang lain.
Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang
kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang
seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang ini akan
memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap
cabang industri oleh Negara.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara
jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri,
harus dihindarkan timbulnya "etatisme" dan sistem "free fight
liberalism".
Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan industri diberi arah ke mana dan bagaimana pembangunan industri
ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk berperan secara aktif.
Dalam hal ini, Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan
industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi.
Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk
diusahakan masyarakat.
Bahwa Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan
strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi
ekonomi itu sendiri.
Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok
industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan
industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik
Indonesia.
Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang
dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara
sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat
membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang
menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan
industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan
kerja yang luas.
Dengan upaya-upaya dan dengan terciptanya iklim usaha sebagai di atas,
diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan kekuatan sendiri dalam
membangun industri akan semakin tumbuh dengan kuat pula. Dalam hubungan ini,
adalah penting untuk tetap diperhatikan bahwa bagaimanapun besarnya keinginan
yang dikandung dalam usaha untuk membangun industri ini, tetapi Undang-Undang
inipun juga memerintahkan terwujudnya keselarasan dan keseimbangan antara usaha
pembangunan itu sendiri dengan lingkungan hidup manusia dan masyarakat
Indonesia.
Kemakmuran, betapapun bukanlah satu-satunya tujuan yang ingin dicapai
pembangunan industri ini.
Upaya apapun yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan tersebut, tidak
terlepas dari tujuan pembangunan nasional, yaitu pembangunan untuk mewujudkan
suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia, serta tidak
terlepas dari arah pembangunan jangka panjang yaitu pembangunan yang
dilaksanakan di dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang ini
juga menegaskan bahwa upaya dan kegiatan apapun yang dilakukan dalam rangka
pembangunan industri ini, tetap harus memperhatikan penggunaan sumber daya alam
secara tidak boros agar tidak merusak tata lingkungan hidup.
Dengan demikian maka masyarakat industri yang dibangun harus tetap menjamin
terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkepribadian, maju, sejahtera, adil dan
lestari berdasarkan Pancasila.
Penjelasan diatas dimaksudkan secara
umum pada Undang Undang Republik indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian.
Kesimpulan dari undang undang nomor 5 tahun 1984 :
Bahwa Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan
strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang
dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara
sehat dan mantap demi upaya pembangunan pada negara dapat terealisasi dengn
baik dan dapat menjamun terwujudnya masyarakat indonesia yang maju, sejahtera
adil dan berdasarkan pancasila.
Sumber : http://ngada.org/uu5-1984pjl.htm
http://nabilanaradjalazuardi.blogspot.co.id/2015/06/undang-undang-perindustrian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar